Thursday, March 27, 2008

Bank Syariah Untuk UMKM


Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. UMKM mempunyai potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Pada masa krisis, UMKM menunjukkan kemampuannya dalam menghadapi krisis, sementara usaha besar banyak yang terpuruk karena banyak bergantung pada pinjaman luar negeri.

Pada tahun 2006, peran UMKM terhadap penciptaan PDB nasional tercatat sebesar Rp. 1.778,75 triliun atau 53,28 persen dari total PDB nasional, mengalami perkembangan sebesar Rp. 287,68 triliun atau 19,29 persen dibanding tahun 2005. Kontribusi Usaha Kecil tercatat sebesar Rp. 1.257,65 triliun atau 37,67 persen dan Usaha Menengah sebesar Rp. 521,09 triliun atau 15,61 persen, selebihnya sebesar Rp. 1.559,45 triliun atau 46,72 persen merupakan kontribusi Usaha Besar.

Sektor ekonomi UMKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan (53,57%) (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran (27,19%) (3) Industri Pengolahan (6,58%) (4) Jasa-jasa (6,06%) ; serta (5) Pengangkutan dan Komunikasi (5,52%)

Pada periode januari 2008 , Hingga periode Januari 2008 terdapat 3 Bank Umum Syariah, 25 Unit/Divisi Usaha Syariah dan 115 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Pembiayaan yang disalurkan Perbankan Syariah untuk sektor UMKM tercatat sebesar Rp18,38 Triliun (67,82% dari total pembiayaan) sedangkan pembiayaan untuk sektor non-UKM sebesar Rp.8,72 Triliun (32,18% dari total pembiayaan), hal ini menunjukan peranan Bank Syariah dalam memberdayakan UMKM khususnya dalam hal pembiayaan sudah cukup tinggi meski pangsa pasar masih sangat kecil 2,79% dari total kredit perbankan nasional..selengkapnya

Tuesday, March 18, 2008

Etika Dalam Berbeda Pendapat


Di saat berbeda pendapat baik dalam suatu majelis atau bukan, sebagai seorang muslim kita berupaya untuk ikhlas dan mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu dan juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.

Seorang muslim haruslah mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Alloh Subhaanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Kitab) dan Rasul”. (QS: An-Nisa: 59).

Seorang muslim berupaya berbaik sangka kepada orang yang berbeda pendapat dengan kita dan tidak menuduh buruk niatnya, mencela dan menganggapnya cacat. Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu dengan cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.

Seorang muslim berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang. Berlapang dada di dalam menerima kritikan yang ditujukan kepada anda atau catatan-catatang yang dialamatkan kepada anda.

Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah. Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan.

lainnya

Perkembangan Bank Syariah Indonesia

Gerakan lembaga keuangan Islam modern dimulai dengan didirikannya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada yahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar [1]. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.

Upaya intensif pendirian Bank Islam [2] di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang mengatur tentang deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen).

Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada tanggal 19-22 Agustus 1990 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasikan, maka Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat SyRIh (BPRS)

selengkapnya

Strategi Umar bin Abdul Aziz Dalam Membangun Ekonomi

Umar bin Abdul Aziz telah menjadi proklamator dalam melakukan reformasi ekonomi dalam bentuk kebijakan pembangunan ekonomi modern, yang berhasil mencapai keseimbangan antara kekuatan supply and demand bahkan terjadi surplus pendapatan dalam neraca anggaran negara, tidak lain semua anggaran itu dipergunakan untuk memperbaiki kondisi rakyatnya dalam semua dimensi baik dalam dimensi spiritual maupun matriil, untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga semuanya hidup dalam peringkat ekonomi yang cukup (kemiskinan dan pengangguran tidak didapatkan pada masa kepemimpinannya), dan tercapailah keadilan dalam pendistribusian kekayaan (anggaran) kepada rakyatnya, dan Umar Bin Abdul Aziz selalu menghimbau kepada rakyatnya untuk selalu melakukan investasi dalam berbagai bentuk dan juga menerapkan sistem perpajakan untuk mencapai keseimbangan ekonomi, secara ringkasnya Umar bin Aziz telah mampu mendesain rakyatnya dengan kemakmuran dan kesejahteraan, yang mana sistem konvensional tidak akan bisa mencapai target ekonomi yang mengagumkan ini.

Hal ini juga diakui Rogeh Garudi (penulis Prancis dalam bukunya kembali ke Islam), dia mengatakan: "Konsep ekonomi Islam sangat kontradiksi dengan ekonomi yang dipahami barat, yang mana ekonomi hanya dipahami sebatas produksi dan konsumsi sebagai tujuan utamanya; bagaimana dapat memproduksi sebesar-besar sehingga dapat menkonsumsi sebanyak-banyaknya baik komoditi itu bermanfaat maupun tidak, dengan tidak memperhatikan tujuan-tujuan hidup kemanusiaan, sedangkan dalam ekonomi Islam tidak hanya bertujuan pada pertumbuhan saja, tapi bagaimana dapat mencapai keseimbangan"( Hasan Taqi : 1402 H, hal. 102).

selengkapnya

Thursday, March 6, 2008

TEKAD


Kami sadari jalan ini kan penuh onak dan duri
Aral menghadang dan kedzaliman yang akan kami hadapi
Kami relakan jua serahkan dengan tekad di hati
Jasad ini,
darah ini

sepenuh ridho di hati

Kami adalah panah-panah terbujur
Yang siap dilepaskan dari busur
Tuju sasaran siapapun pemanahnya

Kami adalah pedang-pedang terhunus
Yang siap terayun menebas musuh
Tiada peduli siapapun pemegangnya
Asalkan ikhlas di hati tuk hanya ridho illahi Robbi

Kami adalah tombak-tombak berjajar
Yang siap dilontarkan dan menghujam
Menembus dada lantakkan keangkuhan

Kami adalah butir-butir peluru
Yang siap ditembakkan dan melaju
Dan mengoyak menumbangkan kedzaliman
Asalkan ikhlas di hati tuk jumpa wajah Illahi Robbi

Kami adalah mata pena yang tajam
Yang siap menuliskan kebenaran
Tanpa ragu ungkapan keadilan

Kami pisau belati yang selalu tajam
Bak kesabaran yang tak pernah tajam
Tuk arungi da’wah ini jalan panjang
Asalkan ikhlas dihati menuju jannah Illahi Rabbi